Wednesday 12 January 2011

HUKUM BAGI ANAK DI LUAR NIKAH

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA


Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami
berkata:

1.
Apabila seorang perempuan [Gadis atau janda] berzina
kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak
zina dengan kesepakatan para ulama, walaupun kemudian
perempuan tersebut dinikahi/tidak dinikahi oleh laki-laki yang
menzinainya.
Nasab : Dinasabkan kepada ibunya [Misalnya Fulan bin Fulanah atau Fulanah binti
Fulanah], tidak dinasabkan kepada bapak zinanya.
Hak Waris : Hak waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan
ibunya mewarisinya.
Hak Perwallian : Seorang anak perempuan dari hasil zina, terputus dengan
perwaliannya dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya ialah sultan
(penguasa) atau wakilnya seperti qadli (penghulu)1. Dan tidak wajib bagi bapaknya
memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina2.
Hubungan Mahram : Tidak terputus. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab dibawah
ini:
[1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal. 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin
Abdul Muhsin At-Turkiy)
[2]. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah (Jilid 32, hal. 134-152)
[3]. Majmu Syarah Muhadzdzab (Juz 15 hal. 109-113)
[4]. Al-Ankihatul Faasidah (Hal. 75-79 Abdurrahman bin Abdirrahman Sumailah Al-
Ahsal).


2.
Apabila terjadi sumpah li’aan3 antara suami isteri.
Nasab : Dinasabkan kepada ibunya. Dalam kasus li’aan ini anak dinasabkan kepada
isteri baik tuduhan suami itu benar atau bohong.
Hak Waris : Hak waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan
ibunya mewarisinya.
Hak Perwalian : Terputus dengan perwaliannya dengan bapaknya. Yang menjadi
wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadli (penghulu). Dan
tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah [Fathul baari (no. 5315). Nailul Authar
Juz 7 hal.91 dan seterusnya]
1 Al-Muhalla Ibnu Hazm Juz 10 hal 323 masalah 2013. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 112.
Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100

2 Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang
baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi
seorang bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya

3 Suami menuduh isterinya berzina atau menafikan anak yang dikandung isterinya di muka
hakim sehingga dilaksanakan sumpah li’aan.

3.
Apabila seorang isteri berzina –baik diketahui suaminya [Dan
suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak
terjadi hukum li’aan] atau tidak- kemudian dia hamil
Nasab : Dinasabkan kepada suaminya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan
menghamilinya berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang
berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)” 4

Hak Waris : Hak waris tidak terputus dengan bapaknya [suami yang istrinya
berzina].
Hak Perwallian : Tidan terputus dengan perwaliannya dengan bapaknya [suami
yang istrinya berzina]
Hubungan Mahram : Tidak terputus.
Sedangkan pada kasus di atas tidak terjadi sumpah li’aan meskipun suami mengetahui
bahwa isterinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak
melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah
li’aan. 5

4.
Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah
ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa
dinasabkan anaknya?
Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya
dengan kesepakatan (ijma) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam
Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari (Juz 9 hal.
157 di bagian kitab nikah bab 24 hadits 5105) 6. Untuk lebih jelasnya lagi marilah kita
ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan seterusnya :

Fatwa Abu Bakar Ash-Shiddiq
Berkata Ibnu Umar : Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq sedang berada di masjid
tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar,
“Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia
mempunyai urusan (penting)” Lalu Umar berdiri menghampirinya,
kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar,
“Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan
anak perempuanku!?” Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan
berkata, “Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja
(rahasia zina) atas anak perempuan itu!” Kemudian Abu Bakar
memerintahkan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus
kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina).
Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar
keduanya diasingkan selama satu tahun. [Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm
4 Hadits shahih riwayat Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang
panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah
dengan ringkas seperti lafadz di atas

5 Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya tidak batal (fasakh) menurut
umumnya ahli ilmu (Al-Mughni Juz 9 hal. 565)

6 Baca juga Kitaabul Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah (Juz 2 hal.542) oleh Imam Ibnu Abdil bar. Tafsir Fathul
Qadir (1/446 tafsir surat An-Nisaa ayat 23) oleh Imam Asy-Syaukani

di kitabnya Al-Muhalla juz 9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubro
juz 8 hal. 223 dari jalan Ibnu Umar) 7

Fatwa Umar bin Khaththab
Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para
shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan
para shahabat [Al-Muhalla Juz 9 hal 476] atau diketahui oleh mereka khususnya
Umar. Dan semua para shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di
antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah
terjadi ijma di antara para shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian
hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan
menghamilinya. Oleh karena itu kita melihat para shahabat berfatwa seperti di atas
di antaranya Umar bin Khaththab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana
riwayat di bawah ini.
Berkata Abu Yazid Al-Makkiy, “Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah
dengan seorang perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang
anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah
dengannya) dan laki-laki itupun mempunyai seorang anak laki-laki yang
bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut (yakni masing-masing
membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang
perempuan membawa anak gadis). Lalu pemuda dan anak gadis tersebut
melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan. Maka
tatkala Umar datang ke Makkah diangkatlah kejadian itu kepada beliau.
Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah
berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan mendera keduanya
(dilaksanakan hukum had) 8. Dan Umar sangat ingin mengumpulkan di
antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu
tidak mau” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih]

Fatwa Abdullah bin Mas’ud
Dari Hammam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy, “Dari Hammaam
bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy dari Abdullah bin Mas’ud
tentang, “Seorang anak laki-laki yang berzina dengan seorang
perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan
tersebut?” Jawab Ibnu Mas’ud, “Tidak mengapa yang demikian itu”
[Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu’allaq dengan sanad yang
shahih]
Dari Al-Qamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang
laki-laki kepada Ibnu Mas’ud, lalu laki-laki itu bertanya, “Seorang lakilaki
berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat
dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu kawin dengan
perempuan tersebut? “ Kemudian Ibnu Mas’ud membaca ayat ini,
“Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang
mengerjakan kejahatan dengan kebodohan9, kemudian sesudah itu
mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu
sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang” [An-Nahl : 119]
Berkata Al-Qamah bin Qais, “Kemudian Ibnu Mas’ud mengulang-ulang ayat

7 Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga
Mushannaf Abdurrazzaq (12796)
8 Diriwayatkan Imam Abdurrazzaq (Mushannaf Abdurrazzaq (7/203-204 no. 12793) bahwa Umar
mengundurkan hukuman kepada anak gadis tersebut sampai dia melahirkan

9 Kebodohan disini maksudnya perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja. Karena setiap orang
yang maksiat kepada Allah dikatakan jahil (tafsir Ibnu Katsir 2/590)

tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu
Mas’ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau
membolehkannya)”. [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156). Kemudian Imam
Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan dari jalan yang lain yang semakna dengna
riwayat di atas akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas’ud membaca ayat): 10 “Dan
Dialah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan
memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apaapa
yang kamu kerjakan” [Asy-Syura : 25] [Lihat riwayat yang semakna di
Mushannaf Abdurrazzaq (7/205 no. 12798)]

Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan : Setelah Ibnu Mas’ud membaca
ayat di atas beliau berkata, “Hendaklah menikahinya!”.

Fatwa Ibnu Umar.
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan
seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar,
“Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal
shalih)” [Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm di Al-Muhalla juz 9 hal. 475.

Fatwa Jabir bin Abdullah
Berkata Jabir bin Abdullah, “Apabila keduanya bertaubat dan keduanya
berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan
pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina
dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-“
[Dikeluarkan oleh Ibnu Hazm (9/475), dikeluarkan juga oleh Imam Abdurrazzaq
(7/202) yang semakna dengan riwayat di atas]
Fatwa Ibnu Abbas
Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid , “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas
tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan
bolehkah dia menikahinya ?” Jawab beliau, “Ya”, karena (nikah itu)
perbuatan halal” [Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih]
[Al-Mushannaf Abdurrazaq (7/203)]
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina
dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya ?
Beliau berkata, “Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah
dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal” [Dikeluarkan
Baihaqiy (7/155) 11 Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada
tambahan, “Tidak salah (yakni menikahinya)]

Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang lakilaki
dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah
menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah
berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu
laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas : “Yang pertama itu zina
sedangkan yang kedua nikah” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan
sanad yang hasan)]

Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang
berzina dengan seorang perempuan, kemudian dia menikahinya, “Yang

10 Imma kejadian ini satu kali dan masing-masing rawi membawakan satu ayat dari dua ayat yang
dibaca Ibnu Mas’ud atau kejadian di atas dua kali. Wallahu a’lam

11 Mushannaf Abdurrazzaq (7/202) maksud perkataan Ibnu Abbas di riwayat 1 s/d 4 ialah bahwa zina
itu haram sedangkan nikah itu halal, maka zina yang haram itu tidak bisa mengharamkan nikah yang
memang halal. Karena sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan sesuatu yang halal

pertama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah”
[Dikeluarkan Abdul Razzaq 7/202]

Dari Thawus, ia berkata : Diriwayatkan kepada Ibnu Abbas, “Seorang lakilaki
menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina),
kemudian dia menikahinya?” Jawab beliau, “itu baik –atau beliau
mengatakannya- itu lebih bagus” [Dikeluarkan Abdurrazzaq 7/203]

Demikian juga fatwa para Tabi’in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az-
Zuhri dan Hasan Al-Bashri dan lain-lain Ulama. [Baihaqiy 7/155 dan Abdurrazzaq
7/203-207]

Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui:

a. Telah terjadi ijma Ulama yang didahului oleh ijmanya para shahabat tentang
masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki
yang menzinai dan menghamilinya.
b. Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan
(beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.

Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya
adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di
negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak
dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti hukum had dan lain-lain,
ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat demikian juga nikahnya dua
orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih.
Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana
dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang
perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain
[Abdurrazzaq (7/206-207)] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk
nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta
perempuan tersebut telah hamil [Bacalah kembali riwayat Umar bin
Khaththab]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak
tersebut dinasabkan?

Jawabnya :

Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang
menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya lakilaki
itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini –di mana
perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang
menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman
hadits yang lalu yaitu : “Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat
tidur (suami yang sah) dan bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun
(atas anak tersebut)”. Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi
perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan
sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak
dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air
maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena hasil zina inilah maka anak
tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak
apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai
dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits diatas yaitu : “…. Dan bagi (orang)
yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)”.

Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada
bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama
sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya
apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu

hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu a’lam 12

Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh
perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang
menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan
keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan perempuan-perempuan
yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan” [Ath-Thalaq : 4]

Kami jawab ; Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat
dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan
dalil.

Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan
untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam
nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan
kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak
adanya ‘iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan
perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan
yang hamil yang dithalaq suaminya maka ‘iddahnya sampai dia melahirkan sesuai
keumuman ayat di atas meskipun ayat yang lain (Al-Baqarah : 234) menegaskan bahwa
perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari.
Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka
keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya
oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi
oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di
kejadian kelima. Wallahu a’lam.

Kedua : Telah terjadi ijma’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya
bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina.

Bacalah kembali keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah
dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ ulama. Dan
anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas
untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan
anaknya ?

Apakah kita mau mengatakan bahwa kita lebih pintar cara berdalilnya dari para
Shahabat dan seterusnya?

5.
Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka
bolehkan dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya?
Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya?
Madzhab Syafi’I dan Hanafi : Boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa
perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah. Abu Hanifah
mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut
melahirkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa syara’ (agama) tidak menganggap sama
sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain
sebagaimana beberapa kali kami jelaskan di muka. Oleh karena itu halal baginya
menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut
melahirkan anaknya.

Madzhab Hambali dan Maliki : Haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan,

12 Fatawa Islamiyyah (Juz 2 hal.353 dan 354, 374-375). Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
(32/134-142). Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal.529-530). Al-Muhalla (Juz 10 hal.323) Fathul Baari
(Syarah hadits no. 6749). Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 23. Dan lain-lain

beralasan kepada beberapa hadits :

Hadits Pertama.
“Dari Abu Darda dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau
pernah melewati seorang perempuan [Perempuan ini adalah seorang
tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua] yang sedang hamil
tua sudah dekat waktu melahirkan di muka pintu sebuah kemah. Lalu beliau
bersabda, “Barangkali dia13 (yakni laki-laki yang memiliki tawanan14
tersebut) mau menyetubuhinya!?”. Jawab mereka, “Ya”. Maka bersabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku berkeinginan
untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke
dalam kuburnya15 bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal
baginya, bagaimana dia menjadikannya sebagai budak padahal dia tidak halal
baginya!?” 16 [Hadits Shahih riwayat Muslim 4/161]

Hadits Kedua
“Dari Abu Said Al-khudriy dan dia memarfu’kannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanantawanan
perang Authaas [Authaas adalah satu tempat di Thaif], “Janganlah
disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yang tidak
hamil sampai satu kali haid” [Hadits riwayat Abu Dawud (no.2157), Ahmad (3/28,
62, 87) dan Ad-Darimi (2/171)]

Hadits Ketiga
“Dari Ruwaifi Al-Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah-, ia berkata : Adapaun
sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku
dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada hari Hunain,
beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan
hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [Ke rahim orang lain
yang telah membuahkan anak] orang lain –yakni menyetubuhi perempuan
hamil- [Penjelasan ini imma dari Ruwaifi atau dari yang selainnya] Dan tidak
halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
menyetubuhi perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih.
Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
mejual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan

13 Disini ada lafadz yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan
dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si Fulan

14 Hadits yang mulia ini salah satu dalil dari sekian banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan
perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi tawanan dia menjadi milik orang yang
menawannya atau milik orang yang diberi bagian dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia
masih menjadi istri orang (baca ; orang kafir). Maka dengan menjadi tawanan fasakhlah (putuslah)
nikahnya dengan suaminya. (Baca Syarah Muslim Juz 10. hal.34-36)

15 Hadits yang mulia ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil
sampai selesai iddahnya yaitu sampai ia melahirkan dan yang tidak hamil ber’iddah satu kali haid
sebagaimana ditunjuki oleh hadits yang kedua insya Allah.
Berdasarkan hadits yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya
menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai ia melahirkan.

16 Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana dia mewarisinya … dan seterusnya”, yakni
bagaimana mungkin laki-laki itu mewarisi anak yang dikandung oleh perempuan tersebut padahal anak
itu bukan anaknya. Dan bagaimana mungkin dia menjadikan anaknya itu sebagai budaknya padahal
anak itu bukan anaknya. Wallahu a’lam.

dari harta fa’i17 kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah
lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa’i kaum
muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru
megembalikannya” [Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2158 dan 2150) dan Ahmad
(4/108-109) dengan sanad Hasan]

Dan Imam Tirmidzi (no. 1131) meriwayatkan juga hadits ini dari jalan yang lain dengan
ringkas hanya pada bagian pertama saja dengan lafadz, “Barangsiapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak
orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang
lain)”.

Madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama dan lebih mendekati
kebenaran. Wallahu a’lam.

Adapun masalah nasab anak dia dinasabkan kepada ibunya tidak kepada lakilaki
yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada laki-laki
yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata lain dan
tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina!

Bacalah dua masalah di kejadian yang ke lima ini di kitab-kitab.
[1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah Juz 9 hal. 561 s/d 565 tahqiq Doktor Abdullah bn Abdul
Muhsin At-Turkiy.
[2]. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 30-31
[3]. Al-Ankihatul Faasidah (hal. 255-256])
[4]. Fatawa Al-Islamiyyah Juz 2 halaman 353-354 dan 374-375 oleh Syaikh bin Baaz dan
Syaikh Utsaimin dan lain-lain.


6.
Apabila terjadi akad nikah yang fasid (rusak) atau batil yaitu
setiap akad nikah yang telah diharamkan syara’ (agama) atau
hilang salah satu dari rukunnya sehingga akad nikah tersebut
tidak sah seperti :
Nikah dengan mahram 18
Nikah dengan ibu susu atau saudara sepersusuan
Nikah dengan istri bapak atau istri anak atau mertua atau
dengan anak tiri
Nikah mu’tah
Nikah lebih dari empat orang istri
Nikah dengan istri orang lain
Nikah dengan perempuan yang sedang ‘iddah
Nikah seorang muslim dengan wanita selain dari wanita ahlul
kitab (Yahudi dan Nashara)
Nikah tanpa wali
Nikah sir (rahasia) tanpa saksi
Mengumpulkan dua orang bersaudara dalam satu
perkawinan
17 Harta fa-i harta yang didapat oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Akan
tetapi imam kaum kuffar menyerah sebelum berperang atau mereka melarikan diri meninggalkan hartaharta
mereka

18 Mahram ialah setiap perempuan yang haram dinikahi seperti ibu, saudara, anak, bibi, dan lain-lain

Mengumpulkan seorang perempuan dengan bibinya dalam
satu perkawinan
Dan lain-lain dari perkawinan yang rusak menurut agama. [Baca
Al-Ankihatul Faasidah]

Maka apabila keduanya tidak mengetahui fasid dan batilnya akad keduanya, maka
keduanya tidak berdosa dan tidak dikenakan hukuman dan anak dinasabkan kepada
bapaknya seperti pernikahan yang sah meskipun keduanya langsung dipisahkan karena
fasidnya akad keduanya. Dan disamakan dengan orang yang tidak mengetahui yaitu
orang yang mendapat fatwa tentang sahnya nikah yang fasid dan batil tersebut
sebagaimana banyak terjadi pada zaman kita sekarang ini khususnya mengenai nikah
mut’ahnya kaum Syi’ah rafidhah [Bacalah risalah kami tentang masalah ini dengan judul
Nikah Mut’ah = Zina]. Adapun apabila mereka telah mengetahui tentang fasid dan
batilnya akad nikah tersebut, maka tidak syak lagi tentang dosanya dan wajib bagi
mereka dikenakan hukuman kemudian anak tidak dinasabkan kepada bapaknya.

Masalah : Bagaimana hukumnya apabila yang mengetahui tentang haramnya
perkawinan tersebut hanya salah satu pihak, imam pihak laki-laki atau pihak
perempuan?.

Jawabanya : Maka hukumnya terkena kepada yang mengetahui tidak kepada
yang tidak mengetahui. Kalau yang mengetahui hukumnya itu pihak laki-laki,
maka dia berdosa dan dikenakan hukuman dan anak tidak dinasabkan
kepadanya. Kalau yang mengetahui hukumnya itu pihak perempuan, maka
dia yang berdosa dan dikenakan hukuman kepadanya dan anak tetap
dinasabkan kepada bapaknya (pihak laki-laki). Wallahu a’lam.

Sumber :
Buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir
Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M; www.almanhaj.or.id